BAB II
PEMBAHASAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian tentang Warga Negara
Warga negara (Staatsburger, citizen, citoyen) yang berarti anggota keluarga negara. Mereka adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Terkait dengan eksistensi negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, tetapi setiap penduduk belum tentu warga negara karena mungkin dia orang asing. Setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya meskipun dia bertempat tinggal di negara lain. Sebaliknya orang asing hanya mempunyai hubungan yang sementara selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
B. Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap warga negara mempunyai hak menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Dalam Ilmu Tata Negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu ius-sanguinis (asas keturunan atau hubungan darah) yang berarti status seseorang ditentukan oleh status kewarganegaraan orang tuanya dan ius-soli (asas kelahiran) yang berarti status seseorang ditetukan oleh tempat kelahirannya tanpa memandang status kewarganegaraan orang tuanya
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang lain, seperti peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia Tanah Airnya dan bersikap setia kepada NKRI, yang disahkan dengan Undang-udang sebagai warga negara. Sedangkan mengenai syarat menjadi warga negara diatur dalam Pasal 26 ayat (2).
Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara adalah mencakup pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga negarayang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, bekumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
6. Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
D. Bela Negara
Bela negara atau pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur menyeluruh, terpadu dan bersikenambungan didasari oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Yang berhubungan erat dengan pembelaan negara adalah pembentukan Angkatan Perang (AP).
1. Pembentukan Angkatan Perang
Sehubyngan dengan pertahanan negara di dunia militer dikenal dengan adanya dua tentara yaitu tentara tetap (reguler) dan tentara tidak tetap (milisi) yang dalam hal perekrutan prajurit menerapkan beberapa sistem, yaitu:
a. Wajib militer. Dalam sisitem ini warga negara laki-laki pada usia tertentu dan memenuhi syarat kesehatan diwajibkan oleh negara mengikuti latihan militer. Disaat negara menghadapi keadaan genting dan mengadakan mobilisasi, semua tenaga yang pernah mengikuti latihan dipanggil dan menjalani tugas aktif sebagai tentara.
b. Sistem sukarela, artinya warga negara yang memenuhi syarat dapat melamar untuk diterima menjadi anggota Angkatan Perang (AP). Bahkan ada negara yang bisa menerima tenaga asing.
c. Milisi, biasanya disusun saat ada kegentingan yang dihadapi suatu negara. Disini tidak ada prajurit-prajurit tetap, namun setiap laki-laki yang sudah terlatih dalam kemiliteran. Milisi dapat didasarkan wajib militer.
d. Selain itu ada negara yang memiliki angkatan Perang tetap (reguler) juga tenaga sukarela. Model ini telah diterapkan di Inggris. Dan hasil dari sistem ini ternyata cukup efektif.
E. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 menyatakan bahwa usaha bela negara adalah merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu: pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setaip warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
F. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Pada dasarnya usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran tersebut perlu ditumbuhkan untuk memotivasi warga negara agar mencintai tanah air dan ikut serta dalam pembelaan negara. Motivasi akan muncul apabila setiap warga negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya sendiri dan juga memahami hakekat ancaman terhadap eksitensi bangsa dan negara Indonesia. Beberapa dasar pemikiran yang kiranya dapat memotivasi dalam hal pembelaan negara antara lain:
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI,
2. Posisi geografis Nusantara yang strategis,
3. Kondisi penduduk (demografis)atau SDM Indonesia yang besar,
4. Kekeayaan sumber daya alam (SDA),
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK dibidang persenjataan,
6. Kemungkinan timbulnya perang (Kaelan, 2002:10-11).